Malang, LINGKARWILIS.COM – Polresta Malang Kota kembali menorehkan pengungkapan kasus narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Lowokwaru. Penangkapan dilakukan bertepatan dengan kegiatan pengamanan dan penyekatan suporter Arema FC dan Persebaya pada Minggu (23/11/2025).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK, MSi menjelaskan bahwa keberhasilan Satreskoba bermula dari kegiatan patroli yang dilakukan saat penyekatan mobilisasi suporter di beberapa titik.
“Penangkapan dilakukan ketika anggota kami melakukan penyekatan antisipasi pergerakan suporter Arema FC dan Persebaya yang akan menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya,” ujar Kombes Nanang, Senin (24/11/2025).
Baca juga : Dinkes Kota Kediri Dorong Penguatan PHBS Lewat Evaluasi Penerapan di Rumah Tangga
Penangkapan terhadap tersangka berinisial BDK (20) terjadi pada Sabtu (22/11/2025) pukul 19.32 WIB. Saat itu petugas melihat gelagat mencurigakan seorang pemuda di Jl. Cengger Ayam, Tulusrejo, Lowokwaru yang diduga tengah melakukan aktivitas ranjau narkotika.
“Anggota kemudian melakukan pemantauan dan langsung mengamankan BDK. Saat penggeledahan, ditemukan 14 klip berisi sabu dengan berat total 7,45 gram siap edar, satu unit HP Google Pixel warna hitam, serta satu sepeda motor Honda Scoopy N-50**-EAR,” jelas Kombes Nanang.
Dalam pemeriksaan awal, BDK mengaku sabu tersebut akan diranjaukan kepada para pemesan di titik-titik tertentu. Kombes Nanang menegaskan bahwa temuan itu menunjukkan pengedar narkoba terus mencari celah memanfaatkan berbagai situasi, termasuk keramaian suporter.
Baca juga : Kantongi Izin Resmi, Persik Kediri vs Semen Padang Siap Digelar di Stadion Brawijaya
“Pengamanan suporter tidak hanya fokus pada potensi konflik, tetapi juga memantau kerawanan lain seperti peredaran narkoba,” tegasnya.
BDK, warga Jl. Selorejo, kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena membawa dan menguasai narkotika Golongan I jenis sabu.
“Dengan tertangkapnya BDK sebagai kurir yang bertugas meranjau sabu, satu mata rantai peredaran berhasil kami putus. Ini langkah penting demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan kota yang aman dan kondusif,” pungkas Kombes Nanang.
Seluruh barang bukti telah diamankan. Proses hukum dilanjutkan melalui pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





