Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Dua maling asal Kudus, Jawa Tengah, ditembak oleh petugas kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Mereka menggasak perhiasan emas seberat 26,3 gram dan uang tunai dengan total kerugian Rp 15,9 juta.
Pelaku, AM (29) dan SM (31), ditangkap saat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kudus dan Kabupaten Demak. Penangkapan ini disertai tindakan tegas berupa tembakan karena pelaku melawan saat hendak diamankan.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas tapi terukur,” ujar AKP Zainul Abidin, Kasatreskrim Polres Trenggalek, dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kamis (12/9).
Keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah AS (24), seorang mahasiswa yang sedang keluar bersama keluarganya, sehingga rumah dalam keadaan kosong. Sebelum beraksi, AM dan SM menggunakan mobil minibus untuk survei lokasi dan memutuskan menyasar rumah korban setelah memastikan tidak ada penghuni.
SM masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng dan mengambil sejumlah uang serta perhiasan. Mereka juga membawa laptop dan uang tunai yang disimpan di dompet dan laci kamar.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.975.000,” tambah Zainul.
Setelah aksinya diketahui oleh korban, AS segera melaporkan kejadian ini ke polisi. Berkat laporan tersebut, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana.
Zainul juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan mengunci kamar dan tempat penyimpanan barang berharga saat meninggalkan rumah. “Tetap selalu berhati-hati dan waspada,” pungkasnya.***
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin