Jombang, LINGKARWILIS.COM – Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), KH Ahmad Said Asrori, menegaskan bahwa pejabat yang masih menjabat sebagai menteri tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum maupun Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketentuan tersebut mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang berlaku saat ini.
Penegasan itu disampaikan KH Ahmad Said Asrori saat meninjau kesiapan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang.
Menurutnya, aturan organisasi secara tegas melarang Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik, termasuk sebagai menteri.
“Kalau menurut peraturan memang tidak boleh. Ketua dan wakil ketua tidak boleh merangkap jabatan politik. Menteri termasuk jabatan politik, sehingga dalam aturan yang berlaku saat ini tidak diperbolehkan,” ujar KH Ahmad Said Asrori, Senin (20/7/2026).
Baca juga : Gudang Rosok di Wates Kediri Terbakar Diduga Akibat Sisa Pembakaran Sampah, Kerugian Capai Rp10 Juta
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa perubahan aturan tetap dimungkinkan apabila diusulkan dan disepakati dalam forum Muktamar. Namun, apabila terjadi perubahan AD/ART, ketentuan baru tersebut tidak akan berlaku pada Muktamar ke-35, melainkan baru diterapkan pada periode kepengurusan berikutnya.
“Kalaupun nanti ada pembahasan dan disepakati perubahan, itu berlaku untuk muktamar yang akan datang, bukan untuk pelaksanaan muktamar sekarang,” imbuhnya.
KH Ahmad Said Asrori juga menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi posisi Rais, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU. Sementara itu, jabatan sekretaris dalam kepengurusan PBNU masih diperbolehkan dirangkap dengan jabatan sebagai menteri sesuai ketentuan organisasi.
“Untuk rois, untuk ketua, dan untuk wakil ketua itu tidak boleh merangkap jabatan dengan partai politik maupun sebagai menteri. Menteri itu jabatan politik. Kalau sekretaris masih boleh,” jelasnya.
Selain membahas aturan pencalonan, Steering Committee juga terus mematangkan materi yang akan dibahas dalam Muktamar ke-35 NU. Berbagai usulan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), hingga para pengasuh pondok pesantren telah dihimpun sebagai bahan pembahasan.
Baca juga : Dua Aksi dengan Aspirasi Berbeda Warnai Kantor Perhutani KPH Kediri, 400 Personel Gabungan Amankan Situasi
Sebagian materi telah dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang sebelumnya digelar di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri. Sementara usulan yang belum selesai akan menjadi agenda pembahasan dalam Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
“Dari SC, persiapan materi dari usulan-usulan para pengasuh pondok pesantren, PC, dan PW sudah masuk. Sebagian telah dibahas dalam Munas dan Konbes di Pondok Pesantren Al Falah Ploso. Yang belum selesai akan dibahas di Tambakberas nanti,” pungkasnya.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor: Hadiyin





