TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 139 posisi Kepala Sekolah di Kabupaten Tulungagung tercatat masih kosong. Pemerintah daerah menargetkan seluruh kekosongan jabatan tersebut dapat terisi paling lambat Maret 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Sukowinarno, menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah mengacu pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui regulasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon kepala sekolah. Di antaranya berpendidikan minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, pengalaman manajerial sekurang-kurangnya dua tahun, serta berpangkat minimal Penata III/c untuk PNS dan Guru Ahli Pertama bagi PPPK.
Selain itu, calon juga harus memiliki nilai kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir dan memenuhi batas usia sesuai ketentuan.
Baca juga : Audiensi dengan Mahasiswa, Kapolres Kediri Kota Apresiasi Kritik PMII
“Saat ini kami sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat karena proses pengisian jabatan Kepala Sekolah melibatkan Kemendikdasmen dan BKN,” ujar Sukowinarno, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, selama ini sebagian besar kekosongan jabatan tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi tersebut dinilai kurang ideal karena kepala sekolah definitif memiliki kewenangan lebih kuat dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan satuan pendidikan.
Terkait mekanisme pengisian, jabatan kepala sekolah tidak melalui sistem lelang, melainkan melalui mekanisme usulan. Nama-nama calon yang telah memenuhi persyaratan akan diajukan oleh Bupati Tulungagung kepada pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen untuk diproses lebih lanjut.
“Kepala sekolah merupakan jabatan fungsional, sehingga pengisiannya dilakukan melalui usulan Bupati kepada Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Baca juga : Kinerja APBN Kediri Raya Januari 2026 : Pajak Tertekan, Penyaluran Kredit UMKM Menguat
Disinggung soal persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) kepala sekolah, Sukowinarno mengakui saat ini baru terdapat 17 guru di Tulungagung yang telah lulus diklat tersebut, sementara kebutuhan mencapai 139 orang.
Namun demikian, apabila jumlah guru yang telah lulus diklat tidak mencukupi, Bupati tetap dapat mengusulkan calon kepala sekolah selama memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap proses pengisian jabatan ini dapat segera rampung sehingga tata kelola pendidikan berjalan optimal.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai. Target kami pada Maret 2026 seluruh jabatan kepala sekolah sudah terisi,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





