Malang, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria lanjut usia berinisial AR (66), warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, ditangkap aparat Polres Malang. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih tetangganya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan perlakuan AR kepada ibunya. Perbuatan terakhir diketahui terjadi pertengahan Juli 2025 di rumah pelaku. Laporan resmi kemudian disampaikan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang sehari setelah kejadian.
“Dalam pemeriksaan, tersangka AR mengakui perbuatannya. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (12/9/2025).
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AR pada 29 Agustus 2025. Ia kini dijerat pasal pencabulan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.
Baca juga : Tidak Sekadar Dipel, Lantai Pemkab Kediri Dibersihkan dengan Alat Khusus Hilangkan Kerak Pasca Kebakaran
Bambang menegaskan, perkara ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Pihaknya memastikan proses penyidikan berlangsung profesional serta sesuai aturan hukum. “Kasus ini sangat memprihatinkan karena menyangkut anak sebagai korban. Penanganannya kami kawal ketat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. Korban pun mendapat pendampingan untuk menjaga kondisi psikologisnya.
Polres Malang menegaskan akan menuntaskan perkara dugaan pencabulan tersebut hingga tahap akhir persidangan.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin






