Sepanjang 2025 Tak Ada Perkara Pidum Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Kejari Tulungagung Siapkan Skema Sanksi Sosial

Sepanjang 2025 Tak Ada Perkara Pidum Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Kejari Tulungagung Siapkan Skema Sanksi Sosial
Kasi Intelijen, Kejari Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat memberikan pernyataan terkait perkara yang diusulkan untuk diselesaikan melalui restorative justice (isal)

TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM — Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung belum berhasil menyelesaikan satu pun perkara tindak pidana umum (Pidum) melalui mekanisme restorative justice. Meski sejumlah perkara telah diusulkan, seluruhnya dinilai belum memenuhi persyaratan. Ke depan, penyelesaian perkara melalui restorative justice dimungkinkan disertai penerapan sanksi sosial.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan pihaknya telah berupaya mengajukan penghentian penuntutan terhadap beberapa perkara pidum dengan pendekatan restorative justice. Sepanjang 2025, terdapat tiga perkara yang diusulkan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Namun, setelah dilakukan ekspose kepada pimpinan, seluruh perkara tersebut belum memperoleh persetujuan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sepanjang 2025 tidak ada perkara pidum yang diselesaikan melalui restorative justice di wilayah hukum Kejari Tulungagung.

“Selama tahun 2025 kami mengusulkan tiga perkara untuk restorative justice. Namun saat diekspos ke pimpinan, ketiganya dinyatakan belum memenuhi syarat,” ujar Amri, Rabu (7/1/2026).

Baca juga : Persik Kediri Tahan Persib, Marcos Torres Apresiasi Peran Muhammad Firli

Ia menjelaskan, perkara-perkara yang diusulkan tersebut merupakan kasus pencurian dan perkelahian. Berbeda dengan tahun 2024, di mana terdapat sejumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui restorative justice, salah satunya kasus yang melibatkan Pasal 170 KUHP.

Meski demikian, pada tahun 2026 Kejari Tulungagung menegaskan akan tetap mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice apabila memenuhi syarat. Menurut Amri, restorative justice merupakan terobosan hukum yang mengedepankan penyelesaian secara humanis dan patut diterapkan apabila dimungkinkan.

“Jika ada itikad baik dari tersangka dan korban untuk berdamai serta memenuhi ketentuan restorative justice, tentu akan kami upayakan terlebih dahulu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amri menyampaikan bahwa ke depan penyelesaian perkara melalui restorative justice tidak hanya berakhir pada kesepakatan damai antar pihak, namun juga dapat disertai dengan pemberian sanksi sosial.

Hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana sanksi sosial dapat berupa kerja sosial, seperti membersihkan jalan, pasar, atau fasilitas umum lainnya.

Baca juga : Viral di Media Sosial, Pos Polisi Simpang Empat Kemuning Tulungagung Jadi Tempat Mesum, Satlantas Lakukan Penelusuran

Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penerapan restorative justice dan pelaksanaan kerja sosial.

Kejari Tulungagung pun telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menyiapkan mekanisme serta lokasi pelaksanaan sanksi sosial tersebut.

“Kami sudah mulai berkoordinasi, termasuk meminta penentuan titik-titik lokasi sanksi sosial, bisa berupa kegiatan bersih-bersih jalan, pasar, atau masjid di wilayah manapun,” pungkasnya.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *