Kediri, LINGKARWILIS.COM – Proses persidangan perkara pembunuhan Uswatun Khasanah dengan terdakwa Rochmat Tri Hartanto alias Antok kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (26/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa, usai sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri menuntut hukuman mati.
Penasihat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menilai tuntutan jaksa yang menjerat kliennya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kurang tepat. Ia berpendapat tidak ada satu pun saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa pembunuhan tersebut.
“Dalam persidangan, tidak ada saksi yang melihat kejadian maupun menjelaskan apa yang dilakukan terdakwa. Perbuatan itu muncul secara spontan akibat perkataan korban yang memicu emosi,” ujarnya.
Baca juga : Kronologi Kecelakaan Maut di Tugurejo, Ngasem, Kabupaten Kediri, dua Pemotor Tewas di Lokasi
Apriliawan menambahkan, hubungan antara terdakwa dan korban sempat membaik sebelum peristiwa terjadi. Menurutnya, aksi mutilasi yang dilakukan terdakwa semata-mata untuk menghilangkan jejak. Ia juga menuding JPU kurang cermat dan tidak obyektif, sehingga pihaknya menolak tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
“Terdakwa menyesali perbuatannya. Kami berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif sesuai fakta di pengadilan,” tegasnya.
Dalam sidang, Antok juga membacakan surat yang ditulisnya sendiri sambil menangis. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia serta mengaku selalu mendoakan korban.
Baca juga : Akar Pohon Trembesi Sebabkan Pipa PDAM di Jalan Tirtosari Kota Kediri Bocor
“Jika saya dihukum mati, bagaimana dengan nasib keluarga, terutama anak-anak saya yang masih membutuhkan ayah. Saya juga ingin membantu anak korban,” ucapnya.
Menanggapi pledoi tersebut, JPU Ichwan Kabalmay tetap bersikukuh bahwa pasal yang tepat diterapkan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menegaskan pembelaan terdakwa tidak mempertimbangkan penderitaan keluarga korban.
“Korban kehilangan tulang punggung keluarga. Jangan ada drama di persidangan,” pungkasnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





