Simak ! Warga Nganjuk yang Belum Rekam KTP-el Tak Bisa Proses KK dan SKPWNI

Waspada! Warga Nganjuk yang Belum Rekam KTP-el Tak Bisa Proses KK dan SKPWNI
Kantor Disdukcapil Kabupaten Nganjuk (foto : inna)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nganjuk resmi memberlakukan aturan baru terkait layanan pencetakan Kartu Keluarga (KK) serta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Regulasi tersebut diterapkan guna memastikan akurasi dan keabsahan data kependudukan di wilayah Nganjuk.

Melalui pengumuman tertanggal 2 Desember 2025, Disdukcapil menegaskan bahwa permohonan pencetakan KK maupun SKPWNI tidak akan diproses jika dalam satu keluarga terdapat anggota yang masuk dalam dua kategori namun belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).

Dua kategori yang dimaksud adalah anggota keluarga yang telah memasuki usia wajib KTP dan anggota yang memiliki status perkawinan “kawin”.

Baca juga : Realisasi BLT Kesra di Nganjuk Tembus 91,6 Persen, 62.746 KPM Sudah Terima Dana Rp 900 Ribu

Kepala Disdukcapil Nganjuk, Gatut Sugiato, menyatakan bahwa pengetatan aturan ini diperlukan untuk menjaga ketepatan data kependudukan.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan data tetap akurat dan mencegah potensi penyalahgunaan administrasi kependudukan,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Ia menegaskan bahwa kelengkapan data berperan besar dalam mempercepat layanan. Karena itu, pihaknya mengimbau warga yang belum merekam KTP-el agar segera melakukannya.

“Kami berharap masyarakat memahami pentingnya aturan ini. Data yang lengkap dan valid akan mempercepat proses pelayanan,” imbuhnya.

Baca juga : Truk Asal Pasuruan Terguling di Depan Polres Nganjuk, Pengemudi Selamat

Disdukcapil Nganjuk juga mengingatkan bahwa perekaman KTP-el merupakan kewajiban bagi penduduk yang telah memenuhi syarat, dan status rekam KTP-el menjadi elemen penting dalam berbagai layanan publik, termasuk pengurusan KK dan SKPWNI.

Warga dipersilakan melakukan perekaman di unit layanan terdekat sebelum mengajukan permohonan dokumen kependudukan.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D