Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – SMPN 2 Tulungagung mengeluarkan kebijakan menarik sumbangan ratusan ribu untuk satu orang siswa dan bisa dibayarkan secara bertahap.
Tarikan sumbangan ratusan ribu tersebut digunakan untuk pasang paving halaman sekolah dan pembangunan tempat parkir di SMPN 2 Tulungagung.
Salah satu wali siswa SMPN 2 Tulungagung yang berinisial AF mengatakan, penarikan sumbangan itu dilakukan dengan dalih jika dana sekolah tidak cukup untuk pembangunan fisik.
Sebelumnya pihak komite mengadakan rapat dengan wali siswa dengan tujuan meminta persetujuan bantuan sumbangan tersebut. Namun sebagian wali siswa merasa keberatan tetapi di rapat kedua komite sudah mematok tarif sumbangan.
“Kami hanya menerima pemberitahuan sumbangan melalui WhatsApp dan tidak ada surat resmi yang bertanda tangan kepala sekolah atau komite,” kata AF, Selasa (24/10/2023).
Berdasarkan pemberitahuan yang didapat, ungkap AF, besaran sumbangan untuk wali siswa pun beragam tergantung kelas dari siswa tersebut.
Polres Blitar Gencar Patroli Dialogis, Ini Penjelasannya
Untuk besaran sumbangannya Rp 400 ribu untuk kelas 9 dan Rp 800 ribu untuk siswa kelas 7 dan 8.
Bahkan pihak komite juga memberikan opsi pembayaran secara mengangsur setiap bulannya apabila pihak orang tua siswa terlalu berat jika membayar secara penuh.
“Pembayarannya bisa secara transfer ke rekening bersama atau dititipkan ke wali kelas dan TU sekolah. Kami tentunya sangat keberatan dengan sumbangan ini, apalagi pemerintah menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung, Saifudin Zuhri mengatakan, sebenarnya setiap lembaga sekolah diperbolehkan untuk meminta sumbangan kepada wali siswa.
Asalkan permintaan sumbangan itu tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Pada aturan tersebut, penarikan sumbangan sekolah tidak boleh bersifat wajib atau memaksa wali siswa untuk membayar sumbangan tersebut.
Bahkan bagi wali siswa yang kurang mampu, juga tidak boleh dipaksa untuk membayar dan tidak boleh dimintai surat keterangan tidak mampu (SKTM) bila tidak membayar sumbangan tersebut.
“Kami belum tau apakah penarikan sumbangan itu sesuai aturan atau tidak, kami akan menyelidikinya terlebih dahulu. Sumbangan itu tidak wajib, meskipun sebenarnya wali siswa itu mampu, kalau tidak mau membayar juga tidak boleh dipaksa,” kata Syaifudin Zuhri.
“Kalau kami lihat, SMPN 2 Tulungagung belum masuk prioritas untuk pembangunan fisik karena masih bagus. Kami akan menindak lanjuti permasalahan ini dan akan kami awasi terhadap pelaksanaan pemarikan sumbanhan dan penggunaan dananya,” sambungnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin