Tahun Ini, 138 Rumah Mendapat Program RTLH dengan Dana Rp 1,3 Miliar, Ini Kriterianya

Tahun Ini, 138 Rumah Mendapat Program RTLH dengan Dana Rp 1,3 Miliar, Ini Kriterianya
Ilustrasi

 

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) kembali melaksanakan program Rumah Tak Layak Huni (RTLH) tahun ini.

Sebanyak 138 rumah di tiga kecamatan, yaitu Kepanjenkidul, Sukorejo, dan Sananwetan, menjadi sasaran program dengan total anggaran Rp 1,3 miliar yang bersumber dari APBD 2025.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, program RTLH tetap berlanjut di 2025. Anggaran yang disediakan sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Kepala DPRKP Kota Blitar, Suyatno, Senin (27/1/2025).

Menurut Suyatno, rumah yang mendapatkan bantuan dikelompokkan berdasarkan tingkat kerusakannya, yaitu kategori berat, sedang, dan ringan.

Besarnya bantuan akan disesuaikan dengan kondisi kerusakan masing-masing rumah. Selain itu, program RTLH juga mencakup pemasangan instalasi dan sambungan listrik bagi penerima manfaat.

Baca juga : Depresi Akibat Asma, Lansia di Blitar Ditemukan Tewas di Sumur Sedalam 6 Meter

Sebelum bantuan disalurkan, tim akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan penerima memenuhi kriteria. Kajian ini juga berfungsi untuk menentukan besaran bantuan sesuai dengan kondisi rumah yang membutuhkan perbaikan.

“Program ini juga ditujukan untuk pengembangan kawasan kumuh, dan kami upayakan akan mendapatkan dukungan fasilitas dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Kriteria utama penerima bantuan meliputi penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki tanah, serta bersedia berswadaya.

“Nanti akan ada tim yang turun langsung untuk memastikan kelayakan penerima program ini,” pungkas Suyatno.***

Reporter: Azis Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *