Tak Jera, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi, Uang Curian Rencana untuk Karaoke

Tak Jera, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi: Uang Curian Rencana untuk Karaoke
Tersangka saat dihadirkan bersama barang bukti di Mapolres Ponorogo (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Meski sudah empat kali mendekam di penjara, Tommy Edy (28) rupanya tak kapok. Residivis kasus pencurian dengan pemberatan ini kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri sepeda motor milik Novia Martin, warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Tersangka diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo pada 15 Januari 2025, saat berusaha menjual motor curiannya ke sebuah showroom di Kabupaten Jombang.

“Awalnya kami menerima laporan terkait pencurian sepeda motor. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka berhasil kami amankan,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1/2025).

Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Lepas 1.365 Mahasiswa Peserta KKN Tematik UN PGRI Kediri

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci motornya. Sebelum beraksi, tersangka telah mengamati kebiasaan korban.

“Tersangka masuk melalui pintu belakang rumah korban dan langsung mengambil sepeda motor yang masih tertancap kunci,” tambahnya.

Tak hanya sepeda motor, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, mengungkapkan bahwa tersangka juga mencuri telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu milik korban.

“Korban baru menyadari kehilangan keesokan harinya dan langsung melapor,” jelas Rudi.

Baca juga : Pemasangan Eartag untuk Sapi di Kabupaten Kediri yang Sudah Divaksin dan Sehat

Setelah mencuri, tersangka bergegas menuju Kabupaten Jombang untuk menjual motor curiannya. Namun, belum sempat melakukan transaksi, pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Ponorogo.

“Sebelum motor sempat dijual, pelaku sudah kami tangkap,” tegas Rudi.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku uang hasil penjualan motor rencananya akan digunakan untuk bersenang-senang. “Mau saya gunakan untuk karaoke bersama Lady Companion (LC), tapi tertangkap dulu,” ujar Tommy dengan santai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Sementara itu, sepeda motor yang dicuri telah dikembalikan kepada pemiliknya.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *