Batu, LINGKARWILIS.COM — Sejumlah wali murid di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Batu menyampaikan keberatan atas adanya penarikan dana infaq yang dilakukan oleh komite sekolah.
Penarikan tersebut tercantum dalam surat resmi Komite SD Negeri Punten 01 bertanggal 6 Oktober 2025 dengan nomor 216/01/35.79.409/2025. Dalam surat itu, komite mengajukan permohonan infaq pembangunan Mushola Lamya Alfaruqi dengan anjuran nominal Rp100.000 per wali murid. Pembayaran dijadwalkan pada 6–10 Oktober 2025 melalui paguyuban kelas masing-masing.
Kebijakan tersebut menimbulkan reaksi dari sebagian orang tua yang merasa keberatan karena dianggap tidak sepenuhnya bersifat sukarela. Adanya ketentuan jumlah dan batas waktu pembayaran dinilai membuat infaq tersebut terkesan wajib.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keberatannya.
Baca juga : Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat IKAPMII Kediri Raya di SLG, Wabup Maria Ulfa Beri Apresiasi
“Kami tidak menolak membantu sekolah, tapi kalau sudah disebutkan nominal dan tenggat waktu, rasanya bukan infaq sukarela lagi. Ada juga orang tua yang keberatan, tapi takut menolak karena khawatir berdampak pada anaknya,” ujarnya, Senin (13/10).
Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah tangkapan layar surat permohonan infaq tersebut beredar di media sosial. Sejumlah pihak menilai langkah komite sekolah berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam Pasal 10 ayat (1) peraturan itu disebutkan, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid. Penggalangan dana hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tanpa unsur paksaan dalam bentuk apa pun.
“Jika sudah mencantumkan nominal dan batas waktu, itu berpotensi melanggar prinsip sukarela sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016. Komite boleh menggalang dana, tetapi sifatnya harus partisipatif, bukan pungutan,” jelas salah satu pemerhati pendidikan.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





