LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan barang bukti dari 106 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Jombang pada Rabu (16/7/2025) dengan metode pembakaran.
Kepala Kejari Jombang, Nul Albar menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani antara bulan Maret hingga Juli 2025. Dari total perkara, sebagian besar berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran cukai.
βIni bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum. Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras ilegal,β ujar Nul Albar kepada wartawan.
Ibu Muda di Jombang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Akibat Bunuh Bayi Baru Lahir
Barang bukti yang dihancurkan meliputi 610,5 gram sabu, 9.613 butir pil double L, 28 butir Yarindu, 14 paket alat hisap, 7,04 gram pipet kaca, 1.400 slop rokok ilegal tanpa pita cukai, serta 71 botol minuman keras berbagai jenis, seperti anggur hijau, toak, dan arak.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di hadapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jombang.
Sejumlah perwakilan dari institusi penegak hukum dan pemerintah turut hadir, termasuk Pengadilan Negeri Jombang, Polres, Kodim 0814, Lapas, BNN Nganjuk, Bea Cukai Kediri, serta unsur pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Nul Albar juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak kejahatan.
βKami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif membantu menciptakan lingkungan yang bersih dari tindak pidana. Terutama dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba dan peredaran miras ilegal,β pungkasnya.
Reporter: Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya






