KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri membongkar tenda aksi yang didirikan oleh 15 eks karyawan PT Tripel S di halaman Hotel Insumo Palace, Jalan Urip Sumoharjo, Senin siang (7/7/2025).
Tenda yang digunakan untuk menyuarakan tuntutan pemberian pesangon tersebut dibongkar karena dinilai melanggar aturan ketertiban umum dan mengganggu estetika kota.
“Kami tidak melarang aksi unjuk rasa. Namun, trotoar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki, bukan tempat mendirikan tenda,” tegas Agus Dwi Ratmoko, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri.
Selain pembongkaran tenda, petugas juga menghentikan aktivitas penggalangan dana yang dilakukan di lokasi aksi karena tidak memiliki izin resmi. Menurut Agus, kegiatan tersebut bertentangan dengan peraturan daerah dan tidak bisa dibenarkan.
Baca juga : Kapal Handala Siap Bertolak dari Italia, Bawa Misi Kemanusiaan ke Gaza, Palestina
Penertiban ini dilakukan secara terkoordinasi bersama aparat kepolisian dan hanya menyasar perlengkapan aksi, tanpa menindak peserta unjuk rasa.
Namun, Agus Suparjo, koordinator aksi, menyayangkan langkah pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada buruh. “Kami hanya menuntut hak pesangon sesuai masa kerja. Pembongkaran ini justru menambah tekanan terhadap kami,” ujarnya.
Sementara itu, Basori, seorang pengendara motor yang kerap melintas di lokasi, menyambut baik tindakan Satpol PP. Ia menilai tenda aksi tersebut kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





