Kediri, LINGKARWILIS.COM – Langkah Pemerintah Kota Kediri dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. Penertiban ini dilakukan pada Senin (19/5/2025) oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Kediri Kota, serta Dinas Perdagangan.
Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kota Kediri, Rice Oryza Nusivera, menjelaskan bahwa kegiatan penataan PKL tersebut telah direncanakan berdasarkan hasil rapat pada 28 April 2025 dan mulai diterapkan pada hari ini.
“Jika ada yang mengatakan tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya, itu tidak benar,” tegas Rice, yang akrab disapa Riris.
Baca juga : Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri Diwarnai Ketegangan, Pedagang Minta Solusi Nyata
Ia menambahkan, Pemkot Kediri telah memberikan waktu selama tiga pekan bagi para pedagang untuk menyesuaikan dengan ketentuan Perwali Nomor 37 Tahun 2015, yang mengatur waktu berdagang dari pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB. Disperdagin juga bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan pengukuran area di sepanjang Jalan Pattimura.
Namun demikian, ia mengakui adanya kemungkinan kesalahpahaman yang menyebabkan sejumlah pedagang tetap memilih berjualan di lokasi semula.
“Yang ditekankan adalah dilarang berjualan saat toko masih buka, dan penempatan gerobak harus rapat ke arah trotoar. Insyaallah para pedagang akan mengikuti aturan yang ada,” jelasnya.
Baca juga : Kepala Kemenag Kabupaten Kediri Takziah ke Rumah CJH yang Meninggal di Tanah Suci
Untuk menyesuaikan kebutuhan ruang, lanjut Riris, telah disepakati bahwa ukuran maksimal lapak PKL adalah tujuh meter. Ia merinci, di sisi timur rel kereta api Jalan Pattimura terdapat 12 lapak angkringan dan dua pedagang take away, sedangkan di sisi barat terdapat 14 angkringan.
Lebih lanjut, Riris menyebutkan bahwa pihak Polres Kediri Kota mengusulkan agar area dari perempatan Pegadaian hingga Reco Pentung bebas dari keberadaan PKL.
“Itu merupakan jalur belok kiri langsung, jadi kalau ada pedagang bisa mengganggu arus lalu lintas. Maka tadi kami sepakati bahwa beberapa angkringan akan dipindahkan ke sisi barat perempatan Pegadaian,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar patroli rutin. Jika ditemukan pelanggaran, maka penertiban akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Langkah paling tegas adalah menyita barang dagangan sebagai bentuk sanksi dan efek jera,” pungkasnya. ***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin