Tersangka Pembunuhan Keluarga Guru di Ngancar Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuhan Keluarga Guru di Ngancar Terancam Hukuman Mati
tersangka kasus pembunuhan berencana saat ditunjukkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Kediri (rizky)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Tersangka Yus Cahyo Utomo (35) menghadapi ancaman hukuman mati atas pembunuhan keji yang dilakukan terhadap keluarganya sendiri di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Dalam aksi brutalnya, tersangka menghabisi nyawa kakak kandung, kakak ipar, dan keponakannya menggunakan palu. Beruntung, salah satu korban, SYL (11), berhasil selamat meskipun mengalami luka serius dan kini dirawat intensif di RS Bhayangkara Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyatakan bahwa perbuatan tersangka tergolong pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. “Ini adalah kasus pembunuhan berencana dengan motif sangat keji. Kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana tertinggi,” ujar Bimo, Jumat (6/12/2024).

Baca juga : Gotong Royong Bersih-Bersih Sumber Air di Kota Kediri Jadi Prioritas Saat Musim Hujan

Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh dokter RS Bhayangkara Kediri, korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala. Tersangka diketahui memukul para korban sebanyak tiga kali.

Korban yang meninggal dunia adalah Agus Komarudin (41), Kristina (37), dan anak pertama mereka, Christian Agusta Wiratmaja Putra (12). Sedangkan anak bungsu pasangan tersebut, Samuel Putra Yordaniel (11), berhasil selamat meskipun mengalami trauma fisik dan emosional.

Menurut Kapolres, tersangka telah merencanakan aksinya secara matang, termasuk membawa palu sebagai alat untuk melukai korban. “Ini menunjukkan bahwa tindakan tersangka bukan spontan, tetapi telah direncanakan dengan baik,” jelasnya.

Baca juga : Kodim 0809/Kediri Raih Juara 1 Dansatgas Terbaik dan Juara 2 LKJ Kategori Media Elektronik di TMMD ke-122

Agus Komarudin dan Kristina, pasangan suami istri yang menjadi korban, merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Agus bekerja di Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, sementara Kristina bertugas di Tulungagung.

Kasus ini menggemparkan warga setempat dan menjadi sorotan publik karena tingkat kekejaman yang dilakukan tersangka terhadap keluarga dekatnya sendiri.***

Reporter : Rizky Rusdiyanto

Edit : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *