Jombang, LINGKARWILIS.COM – Niat hati ingin menjual kambing, Yuliatin (47), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, justru harus menelan pil pahit. Ia menjadi korban penipuan seorang pria berinisial MS asal Jombang, yang berpura-pura menjadi pembeli dan membawa kabur delapan ekor kambing miliknya.
Saat ditemui di Mapolres Jombang, Rabu (15/10/2025), Yuliatin tak kuasa menahan haru sekaligus kecewa. Ia mengaku sama sekali tidak menaruh curiga pada pelaku yang sejak awal tampil sopan dan meyakinkan.
“Orangnya sopan, tutur katanya halus, jadi saya percaya saja. Tidak ada sedikit pun kecurigaan,” ujarnya lirih.
Baca juga : Pasca Tayangan Viral Singgung Kiai, Tim Trans7 Sowan ke Ponpes Lirboyo Kota Kediri Minta Maaf
Pelaku datang ke rumah Yuliatin setelah melihat unggahan jual beli kambing di media sosial. Setelah sepakat harga, MS membawa kambing tersebut dengan alasan akan melakukan pembayaran di rumahnya di Kecamatan Mojowarno, Jombang. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengajak Yuliatin, suami, dan anaknya ikut dalam perjalanan.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Tembelang, pelaku berpura-pura berhenti di warung dan meminta korban beristirahat. Tak lama kemudian, ia bersama suami Yuliatin pergi dengan alasan membeli pakan kambing di Gudo. Beberapa jam berselang, nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi, dan suaminya belum juga kembali.
“Saya baru sadar kalau ditipu setelah tahu suami saya juga ditinggal di Gudo. Pelaku sempat pura-pura memutar mobil, tapi malah kabur bawa kambing,” ungkapnya dengan nada getir.
Baca juga : PLN Jombang Klarifikasi Isu Dugaan Pencurian Listrik, Tegaskan Penertiban Sesuai Prosedur
Yuliatin kemudian melapor ke Polres Jombang. Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Nganjuk, beserta barang bukti mobil Grand Max hitam dan beberapa kambing hasil kejahatan.
Beruntung, seluruh kambing milik Yuliatin akhirnya berhasil diselamatkan. “Alhamdulillah, semua kambing saya kembali. Saya sangat berterima kasih pada Polres Jombang yang bertindak cepat,” ucapnya dengan lega.
Kini, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





