Blitar, LINGKARWILIS.COM – Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal kepolisian. Sebelum melakukan penindakan di luar, jajaran kepolisian setempat terlebih dahulu melakukan langkah bersih-bersih di internal.
Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri agar seluruh jajaran gencar memberantas peredaran narkoba.
“Sebagai bentuk komitmen, kami mulai dari internal terlebih dahulu. Ini bukti bahwa kami serius dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni menggelar tes urine mendadak bagi personel Polres Blitar Kota. Pemeriksaan dipusatkan di Gedung Patriatama dan dikendalikan langsung oleh tim Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes). Seluruh personel diwajibkan mengikuti tes tanpa terkecuali, dengan pengawasan dari Propam.
Baca juga : Hari Kedua Sekolah, Unit Lantas Polsek Kediri Kota Perketat Pengaturan Arus Lalu Lintas
“Semua anggota wajib mengikuti tes urine. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Sebanyak 93 personel menjalani pemeriksaan dengan tahapan mulai dari pendataan, pengambilan sampel urine, hingga pengujian menggunakan reagen khusus. Hasilnya, 92 personel dinyatakan negatif narkoba.
Sementara satu personel terdeteksi positif benzodiazepin. Namun, zat tersebut diketahui berasal dari obat resep dokter yang dikonsumsi anggota bersangkutan. Obat dengan merek Braxidin itu umumnya digunakan untuk membantu mengurangi kecemasan atau gangguan tidur.
Kapolres memastikan pihaknya tetap melakukan verifikasi administrasi medis terhadap personel tersebut guna memastikan penggunaan obat sesuai prosedur dan rekomendasi dokter.
Baca juga : Pemkot Kediri Salurkan PKH Plus Tahap I 2026, Sebanyak 485 Lansia Terima Bantuan
Langkah ini diharapkan menjadi upaya preventif sekaligus memperkuat integritas internal kepolisian dalam perang melawan narkoba.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





