Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo menjadi Rp 2.402.959 pada tahun 2025, meningkat sekitar 7 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.235.311.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa keputusan provinsi harus diikuti oleh daerah, seraya mengingatkan pentingnya pelaksanaan dan pengawasan.
“Kami tentu memberikan apresiasi atas keputusan ini. Daerah harus mengimplementasikan kebijakan tersebut. DPRD akan memanfaatkan fungsi pengawasannya untuk memastikan pelaksanaan UMK berjalan sesuai aturan,” ungkap Dwi Agus pada Kamis (19/12/2024).
Baca juga : Klinik Psikiatri RSUD Gambiran Kediri, Solusi Bagi Kesehatan Jiwa Masyarakat
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, turut menyatakan komitmennya mendukung kenaikan UMK tersebut. Ia optimis kebijakan ini akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat, meski mengingatkan pentingnya keseimbangan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Jika sudah ada kajian dan semua pihak sepakat, tentu kami akan patuh. Kesejahteraan rakyat menjadi prioritas, tetapi harus diimbangi dengan keselarasan antara SPSI, Apindo, dan pemerintah,” ujar Sugiri.
Sebelumnya, Pemkab Ponorogo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp 147.069 dari UMK 2024. Namun, keputusan Pj Gubernur Jawa Timur menetapkan kenaikan sebesar 7 persen, yang lebih tinggi dari usulan awal.
Baca juga : Debit Air Sungai Meluap, Halaman SDN Ngampel 2 Kota Kediri Amblas
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Ponorogo. Namun, DPRD dan pemerintah daerah menegaskan pentingnya memastikan kepatuhan seluruh pihak terhadap kebijakan ini demi terciptanya kesejahteraan yang merata. ***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin






