Viral, Sopir Truk Protes Penarikan Parkir Liar di JLU Lamongan, Dishub dan Polres Lakukan Penertiban

Viral, Sopir Truk Protes Penarikan Parkir Liar di JLU Lamongan, Dishub–Polres Lakukan Penertiban
Dinas Perhubungan Lamomgan dan Polres Lamongan memberikan himbauan kepada para sopir larangan parkir di JLU. (Foto: Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM — Media sosial Lamongan kembali diramaikan oleh sebuah video yang memperlihatkan keluhan seorang sopir truk terkait dugaan pungutan liar berupa karcis parkir sebesar Rp5.000 di sepanjang Jalan Lingkar Utara (JLU). Dalam video tersebut, sopir mempertanyakan legalitas penarikan retribusi parkir di badan jalan yang disebut-sebut tidak memiliki dasar resmi.

Dalam rekaman yang viral itu, sang sopir menunjukkan secarik karcis berwarna putih bertuliskan “Jalan Lingkar Utara Tengah” yang mencantumkan tarif parkir Rp5.000. Ia mengaku heran dan keberatan dengan adanya pungutan tersebut.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Kenapa parkir di pinggir jalan JLU ada karcisnya? Seperti di tempat wisata saja,” ujar sopir itu dalam video.

Menanggapi keresahan para sopir, Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan bersama Polres Lamongan langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan. Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi agar tidak memarkir kendaraan sembarangan di sepanjang JLU.

Baca juga : Ular Python Tiga Meter Masuk Rumah, Damkar Kabupaten Kediri Lakukan Evakuasi

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Lamongan, Lubis Taufik, menegaskan bahwa karcis yang beredar bukan berasal dari Dishub maupun otoritas resmi lainnya.

“Terkait karcis parkir yang viral, itu bukan karcis resmi. Hari ini kami bersama Polres melakukan monitoring di sepanjang JLU untuk mengantisipasi sopir yang berhenti dan parkir di jalur tersebut,” ujar Lubis, Jumat (28/11/2025).

Ia menekankan bahwa praktik penarikan tarif parkir tersebut merupakan pungutan liar.

“Karcis itu tidak berasal dari Dishub dan bukan dari petugas parkir resmi. Itu murni parkir liar,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjut, Dishub bersama Polres akan mensosialisasikan larangan parkir liar kepada pemerintah desa sekitar JLU.

Baca juga : Pemkot dan Bea Cukai Kediri Sita 4.322 Batang Rokok Ilegal dari 20 Operasi Sepanjang 2025

“Kami juga meminta kepala desa untuk mengimbau warganya agar tidak melakukan pungutan parkir di sepanjang JLU,” tambah Lubis.

Kasus ini turut menjadi perhatian pemerintah desa setempat. Nugroho, Kepala Desa Sidorejo, mengaku menerima informasi dari sejumlah sopir mengenai adanya oknum yang mengaku sebagai petugas parkir resmi di JLU.

“Sopir memberi tahu bahwa ada orang yang menarik parkir dan mengatasnamakan petugas. Tapi mereka tidak tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab,” ujar Nugroho.

Ia menyebut menerima laporan terkait keberadaan karcis liar tersebut pada sore hari, namun tidak bisa mengecek langsung karena sedang tidak berada di lokasi.

“Saya mendapat informasi sekitar jam empat sore bahwa ada penarikan parkir liar di JLU, tapi saya tidak bisa memastikan siapa pelakunya,” jelasnya.

Meski demikian, pihak desa berkomitmen untuk menelusuri siapa oknum penarik pungutan liar tersebut.

“Insyaallah kami bersama perangkat desa akan mencari tahu siapa yang menarik pungutan di sekitar JLU,” tandas Nugroho.***

Reporter : Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *