Waduh, Langgar Izin Tinggal, WNA Irak Dideportasi oleh Imigrasi Ponorogo

Langgar Izin Tinggal, WNA Irak Dideportasi oleh Imigrasi Ponorogo
Petugas kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo saat menghadirkan WNA yang akan di deportasi (Sony)

PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Seorang warga negara Irak berinisial HHMA (43) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo usai kedapatan tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah. WNA tersebut diamankan di wilayah Pacitan pada 5 Mei 2025, yang termasuk dalam wilayah kerja Imigrasi Ponorogo.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa keberadaan HHMA terendus setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Berdasarkan informasi, HHMA sudah tinggal di Pacitan sejak awal April lalu.

“Yang bersangkutan mengaku datang ke Indonesia atas undangan salah satu CV sebagai calon investor produksi arang dari batok kelapa. Namun setelah ditelusuri, perusahaan tersebut ternyata telah bangkrut dan tidak mengurus izin tinggalnya,” ungkap Happy, Jumat (9/5/2025).

Baca juga :Β Geger !! Warga Kandat Ditemukan Meninggal di Depan Pos Jaga Gudang UD Dwi Jaya Kediri

Selain tidak memiliki izin tinggal resmi, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa HHMA tidak pernah benar-benar melakukan kegiatan investasi. Bahkan, ia sempat menjadi korban penipuan oleh rekan kontraknya sendiri hingga merugi sekitar Rp 33 juta, dan kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Pacitan.

“Karena tidak memenuhi ketentuan izin tinggal dan tidak dapat menunjukkan aktivitas sesuai dengan izin yang seharusnya, kami memutuskan untuk mendeportasinya,” tegas Happy.

Imigrasi Ponorogo juga telah menjalin komunikasi dengan perwakilan Konsulat Irak di Indonesia guna mengatur proses pemulangan HHMA ke negaranya. Proses deportasi akan dilakukan sesegera mungkin setelah seluruh dokumen resmi disiapkan.

Baca juga :Β Sekolah Rakyat di Kabupaten Kediri Resmi Dibangun di Plosokidul, Dapat Apresiasi Presiden

Lebih lanjut, Imigrasi Ponorogo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat desa, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas.

“Pengawasan terhadap orang asing tak bisa dilakukan sendiri, perlu sinergi antara kami, kepolisian, dan masyarakat,” pungkas Happy.***

Reporter : Sony Prasetyo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D