Batu, LINGKARWILIS.COM β Wali Kota Batu Nurochman angkat bicara terkait dugaan kasus pengeroyokan yang menyeret salah satu pengurus KONI Kota Batu, SA, yang menjabat sebagai wakil ketua. Ia menyayangkan adanya pengurus organisasi olahraga yang harus berhadapan dengan proses hukum.
“Ya, sangat disayangkan kalau sampai terjadi seperti itu,” ujar Nurochman usai menghadiri Apel Siaga dan Pelepasan Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Balai Kota Among Tani, Senin (15/6/2026).
Meski demikian, Nurochman menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Saya menghormati prosesnya saja. Kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, tentu aparat penegak hukum yang lebih memahami dan menangani persoalan tersebut. Saya tidak ingin masuk terlalu jauh,” katanya.
Baca juga :Β Kuasa Hukum Korban Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua KONI Kota Batu Minta Fakta Tidak Dipelintir
Saat dimintai tanggapan mengenai status SA yang diketahui merupakan mantan terpidana kasus korupsi namun dapat masuk dalam kepengurusan KONI Kota Batu, Nurochman enggan memberikan komentar panjang.
“Ya sudah, biarkan prosesnya berjalan dulu,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, SA dilaporkan ke Polres Batu atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial RC. Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah keduanya menyaksikan pertandingan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, yang dipicu perbedaan dukungan terhadap tim yang bertanding.
Pihak korban menyebut sempat mengalami tindakan kekerasan berupa pencegatan, tamparan berulang, hingga mendapat makian yang diduga bernuansa rasial. Upaya mediasi yang sempat dilakukan tidak mencapai kesepakatan sehingga korban memilih menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum SA membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan tidak ada aksi pengeroyokan maupun unsur kesengajaan, dan menyebut insiden itu terjadi secara spontan akibat situasi yang memanas.
Baca juga :Β Harga Kedelai Impor Naik, Produsen Tahu Kuning Kediri Tetap Pertahankan Harga Jual
Kasus ini juga kembali menyoroti latar belakang hukum SA. Ia diketahui pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara korupsi terkait pemalsuan anggaran reklame saat menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batu dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Hingga kini, Satreskrim Polres Batu masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa tersebut.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





