Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah warga Dusun Sambirejo dan Bulawen, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, terus menyuarakan keluhan proses pembebasan lahan yang dinilai tidak transparan dan dilakukan tanpa koordinasi.
Mereka merasa tidak pernah diajak musyawarah terkait harga ganti rugi, yang ditetapkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi warga terdampak.
Ketua RT 003 RW 002, Suwarno, mengaku kecewa dan merasa terzalimi dalam proses ini. Ia menuturkan bahwa tidak ada pemberitahuan atau perundingan sebelumnya terkait pemasangan patok batas lahan.
“Saya sebagai Ketua RT saja tidak diajak bicara. Tiba-tiba patok sudah dipasang, bahkan rumah saya sendiri ikut terdampak. Ini bukan pembebasan lahan, tapi perampasan hak warga,” ujarnya dengan nada geram saat dikonfirmasi jurnalis LINGKARWILIS.COM, Jumat (7/2/2025).
Baca juga : Lima Kapolsek dan Kasat Narkoba Polres Kediri Berganti, Ini Daftar Penggantinya
Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa pematokan dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan kepada warga atau perangkat desa.
“Rumah Pak RT sendiri terkena gusuran tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba tim datang dan memasang patok tanpa koordinasi dengan kami,” katanya.
Setelah pematokan dilakukan, tim appraisal datang untuk menilai bangunan warga sebelum mengeluarkan besaran ganti rugi. Namun, warga menilai angka yang ditetapkan jauh di bawah harga pasar.
Baca juga : Merintis Usaha di Era Digital, Kisah Pemuda Kediri Bertahan dengan Mainan Pesawat Gabus
“Awalnya dijanjikan ganti rugi sebesar 1,5 hingga 2 kali lipat harga tanah. Kenyataannya, uang yang kami terima tidak cukup untuk membeli lahan baru,” ungkap seorang warga lainnya.
Warga bahkan mengusulkan opsi tukar tanah agar mereka tetap bisa memiliki tempat tinggal yang layak, tetapi usulan tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, warga yang menolak besaran ganti rugi tidak diberikan alternatif lain. Upaya mengajukan keberatan melalui jalur hukum pun dinilai percuma.
“Kami disuruh menggugat ke pengadilan, tapi faktanya tidak ada jalan lain yang benar-benar bisa kami tempuh,” tambahnya.
Hingga saat ini, keluhan warga belum mendapatkan respons dari pihak terkait. Warga mengaku telah mencoba meminta penjelasan dari pemerintah desa maupun aparat keamanan, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Bu Lurah diam saja, Kapolsek juga tidak memberikan tanggapan. Kami diminta tanda tangan, tapi ketika ingin berdiskusi, tidak ada yang mau menjelaskan apa pun,” keluh seorang warga.
Sejumlah warga yang terdampak kini terpaksa tinggal di rumah kerabat, sementara sebagian lainnya direlokasi ke hunian yang dinilai tidak layak huni.
“Perumahan yang disediakan tidak memiliki akses air bersih dan tidak sesuai standar. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” tegasnya.
Warga berharap ada solusi yang lebih adil, termasuk musyawarah ulang mengenai besaran ganti rugi agar mereka tidak kehilangan haknya tanpa kepastian yang jelas.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





