Daerah

Warga Tulungagung Pikir pikir Mau Beli Sepeda Listrik, Sebab Tidak Boleh Dikendarai di Jalan Raya

Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik dan tidak boleh digunakan di jalan rayasepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya
Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Meski ramah lingkungan, namun penggunaan sepeda listrik di Tulungagung dibatasi yakni dilarang dikendarai  di jalan raya.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Irawan mengatakan penggunaan sepeda listrik dilarang di jalan raya akrena membahayakan penggunanya maupun pengguna jalan lainnya.

“diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik,” katanya, Selasa (14/11/2023).

DLHKP Kota Kediri Ancam Hentikan Usaha Para Pelaku Usaha yang Pakai Plastik Bekas    

Pada aturan tersebut, kata AKP Jodi, di pasal 5 dijelaskan jika sepeda listrik hanya boleh digunakan pada area yang dikhususkan untuk sepeda listrik. Di antaranya seperti, area lajur sepeda, kawasan permukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area perkantoran dan bukan di jalan raya.

“Adanya aturan itu untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” jelasnya.

Jodi menegaskan sepeda listrik bukan alat transportasi yang bisa dipakai di jalan raya jika merujuk pada aturan tersebut. Maka dari itu, demi keamanan pengguna jalan, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak memakai sepeda listrik di jalan raya.

“Karena dapat membahayakan keselamatan pengendara sendiri, Kami himbau kepada Masyarakat Tulungagung untuk tidak menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply