“diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik,” katanya, Selasa (14/11/2023).
Pada aturan tersebut, kata AKP Jodi, di pasal 5 dijelaskan jika sepeda listrik hanya boleh digunakan pada area yang dikhususkan untuk sepeda listrik. Di antaranya seperti, area lajur sepeda, kawasan permukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area perkantoran dan bukan di jalan raya.
Jodi menegaskan sepeda listrik bukan alat transportasi yang bisa dipakai di jalan raya jika merujuk pada aturan tersebut. Maka dari itu, demi keamanan pengguna jalan, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak memakai sepeda listrik di jalan raya.
“Karena dapat membahayakan keselamatan pengendara sendiri, Kami himbau kepada Masyarakat Tulungagung untuk tidak menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin