“Hingga Juni 2024, OJK telah meminta bank untuk memblokir lebih dari 7 ribu rekening yang terindikasi terkait dengan perjudian online,” ujar Dian Ediana Rae, Senin (8/7/24).
Sebelum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan, OJK telah melakukan berbagai langkah pemblokiran.
“Kami akan terus melakukan pemblokiran ini sesuai dengan kewenangan kami. Selain itu, kami juga akan melakukan kampanye massal, baik secara bersama-sama maupun oleh masing-masing bank kepada nasabahnya serta kepada publik secara keseluruhan,” jelas Dian Ediana Rae.
OJK telah mengirim surat kepada bank-bank untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi-transaksi judi online serta perilaku nasabah yang melakukan jual-beli rekening.
OJK juga meminta bank untuk mengintensifkan upaya meminimalisir jual-beli rekening melalui edukasi publik yang harus dilakukan oleh perbankan kepada para nasabahnya, serta edukasi mengenai hak dan kewajiban nasabah saat mendapatkan rekening bank.
“Dengan transaksi judi online yang banyak setiap harinya melalui rekening bank, tentu sistem IT akan menjadi andalan dalam pemberantasan judi online ke depan. Kami juga telah sepakat untuk terus meningkatkan kampanye secara masif di seluruh perbankan, termasuk asosiasi BPR dan asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang turut hadir melalui Zoom, terkait bahaya dan konsekuensi perjudian online ini,” tutup Dian Ediana Rae.***





