Ponorogo, LINGKARWILIS.COM β Memasuki tahap kampanye pemilihan kepala daerah di Kabupaten Ponorogo, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo memberi kebebasan kepada para pasangan calon (paslon) untuk menggelar kampanye terbuka di wilayah Bumi Reyog.
Amrul Sabrina, Komisioner KPU Ponorogo, menjelaskan bahwa kampanye terbuka dapat dilakukan oleh setiap paslon dan partai politik (parpol) pengusung. “Kampanye terbuka sudah bisa dilakukan, baik oleh masing-masing paslon maupun parpol pengusung,” ujar Amrul Sabrina kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Namun, sebelum melakukan kampanye, paslon wajib membuat surat pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu, dan kepolisian. Amrul menegaskan bahwa meskipun tidak ada batasan lokasi khusus, tempat ibadah dan pusat pendidikan tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan kampanye.
“Tempat ibadah dan pusat pendidikan termasuk tempat yang dilarang untuk digunakan kampanye,” jelasnya.
Baca juga :Β Perwakilan BWI Kota Kediri Tingkatkan Pemahaman Wakaf bagi Camat dan Lurah
KPU juga mengizinkan paslon menggunakan wilayah yang sama dan pada waktu yang sama, asalkan mereka sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. Pengaturan teknis kampanye di lapangan merupakan wewenang Polres Ponorogo.
Amrul menambahkan bahwa setiap paslon akan diberi kesempatan satu kali untuk mengadakan kampanye akbar atau rapat umum. Sementara, kampanye melalui media massa dijadwalkan berlangsung dari 10 hingga 23 November 2024.
“Kampanye akbar kita berikan satu kali untuk setiap paslon, dan waktunya akan menyesuaikan jadwal masing-masing,” tutup Amrul.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





