PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Ponorogo yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo kini menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI sebagai dasar untuk menetapkan hasil Pilbup Ponorogo 2024.
Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, mengungkapkan bahwa proses penetapan akan dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK diumumkan. Jika mengacu pada putusan yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025), maka penetapan hasil Pilbup harus dilakukan paling lambat pada Jumat (7/2/2025).
“Kami masih menunggu surat dari MK sebagai landasan hukum untuk menetapkan hasil Pilbup. Jika surat sudah turun, kami segera menjadwalkan proses penetapan,” ujar Gaguk, Rabu (5/2/2025).
Baca juga : Grup Musik Sixtyseven Jualan Durian Murah, Warga Kediri Rela Antre Membeli
Gaguk menegaskan bahwa kewenangan KPU hanya sebatas menetapkan paslon terpilih. Setelah itu, surat keputusan akan diserahkan ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar pelantikan.
“Tugas kami hanya sampai penetapan paslon terpilih, sementara jadwal pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri,” jelasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Hakim Saldi Isra dalam perkara PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah menolak gugatan pasangan Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusumo Daru.
Baca juga : Kapolda Jatim Resmikan Revitalisasi Mapolres Kediri, Harapkan Pelayanan Semakin Maksimal
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan bersifat obscure atau tidak jelas. Dengan demikian, pasangan nomor urut 2, Sugiri Sancoko – Lisdyarita, resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilbup Ponorogo 2024.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin






