LINGKARWILIS.COM – Pengiriman 660 liter (22 jerigen) tuak asal Tubah berhasil dihentikan Sat Samapta Polres Jombang, kini orang yang mengirimkan minuman beralkohol telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin tuak sebanyak 660 liter itu dikemas dalam 22 jerigen berwarna biru. Pelaku mengangkut tuak tersebut menggunakan mobil pikap dan menutupnya rapat dengan terpal biru agar tidak menarik perhatian polisi.
Walaupun sudah ditutupi sedemikian rapat, pengiriman ratusan liter minuman beralkohol itu masih bisa terdeteksi Tim Tipiring Sat Samapta Polres Jombang.
Alhasil. polisi menghentikan pikap muatan tuak itu di gerbang perbatasan Lamongan-Jombang, tepatnya di Jalan Raya Babat-Jombang, Kecamatan Kabuh, Jombang sekitar pukul 06.30 WIB.
Kemarau di Ponorogo Belum Ada Tanda Tanda Berakhir, BPBD Setempat Salurkan 1,2 Juta Liter Air Bersih
Iptu Kasnasin menjelaskan saat dilakukan penggeledahan terhadap pikap tersebut, petugas menemukan 22 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter tuak.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir, kernet, dan pemilik tuak, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Sarijan (52), warga Desa Tunah, Semanding, Tuban.
Iptu Kasnasin menegaskan berdasarkan perbuatannya, Sarijan dijerat dengan pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras di Kota Santri merupakan komitmen dari Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan agar Jombang ke depannya bebas dari peredaran minuman keras.
Iptu Kasnasin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menjual minuman keras dan berharap agar semua pihak bersama-sama ikut memberantas peredaran minuman keras di Kota Santri.
Ia meminta siapa saja yang mengetahui adanya peredaran minuman keras untuk segera menghubungi polisi melalui call center 110 atau nomor call center Kandani di 081323332022.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





