Tiga Pengedar Narkoba Asal Kertosono dan Kediri Dibekuk, Polisi Amankan Ribuan Pil Dobel L dan Sabu

Tiga Pengedar Narkoba Asal Kertosono dan Kediri Dibekuk, Polisi Amankan Ribuan Pil Dobel L dan Sabu
Tiga Pengedar Narkoba Asal Kertosono dan Kediri Dibekuk, Polisi Amankan Ribuan Pil Dobel L dan Sabu (inna)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Dobel L dalam operasi yang digelar selama dua hari, 8-9 Januari 2025.

Ketiganya, RT (22) dan MT (26) asal Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, serta MH (24) asal Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, ditangkap bersama barang bukti berupa ribuan pil dan sabu.

Penangkapan bermula dari RT yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,49 gram. Dari pengakuan RT, barang tersebut diperoleh dari MY, yang kemudian ditangkap di kediamannya.

Baca juga : Mie Ayam Bakso Tosaren, Kuliner Legendaris Kota Kediri yang Tetap Memikat Selama 22 Tahun

“Kami mengamankan sabu seberat 0,51 gram, sebuah dompet, dan ponsel yang digunakan tersangka MY,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Sabtu (11/1/2025).

Dari pengembangan kasus ini, petugas menyasar rumah tersangka MH.

“Kami menemukan sabu seberat 4,01 gram, 43 botol plastik berisi Pil Dobel L dengan total 43.000 butir, uang tunai Rp 1 juta, timbangan digital, serta beberapa paket sabu yang disembunyikan dalam tas selempang,” jelas IPTU Sugiarto, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk.

Baca juga : Cegah Wabah PMK, Pemkot Kediri Giat Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pasar Hewan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas IPTU Sugiarto.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah

Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *