Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk Tepis Isu Monopoli dan Luruskan Polemik Armada Lokal

Wakil Ketua Asosiasi, Arif Wibowo
Wakil Ketua Asosiasi, Arif Wibowo (Jati)

NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Isu dugaan monopoli usaha tambang di Kabupaten Nganjuk yang beredar belakangan ini mendapat tanggapan dari Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk. Wakil Ketua Asosiasi, Arif Wibowo, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Sebagai pengurus asosiasi, kami tahu betul bahwa tidak ada monopoli dalam sektor tambang di Nganjuk. Isu ini hanya opini yang dihembuskan oleh pihak tertentu, termasuk LSM,” ujar Arif Wibowo kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Terkait kenaikan harga material, Arif menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan penyesuaian berdasarkan kebijakan Gubernur Jawa Timur, yang menaikkan harga dari Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu.

Baca juga :Β Grup Musik Sixtyseven Jualan Durian Murah, Warga Kediri Rela Antre Membeli

“Jika harga tetap Rp 200 ribu per 10 kubik dengan pajak Rp 40 ribu, maka pengusaha tambang hampir tidak mendapat keuntungan setelah memperhitungkan CSR dan biaya pemeliharaan jalan. Maka, penyesuaian menjadi Rp 300 ribu sudah ideal,” ungkapnya.

Selain itu, Arif juga menanggapi aksi demonstrasi sopir truk yang mengatasnamakan armada lokal di kawasan tambang galian C, Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Ia menegaskan bahwa pengusaha tambang tetap mengutamakan armada lokal, namun mempertanyakan batasan armada lokal yang dimaksud.

“Armada lokal itu seperti apa? Jika mengangkut dari rumah ke rumah dengan 1 atau 2 rit, itu namanya lokal. Tapi jika dikoordinasi untuk kebutuhan industri besar, klasifikasinya sudah berbeda,” jelas Arif.

Baca juga :Β Pasutri Kediri Ditangkap Setelah Curi Kotak Amal di Tulungagung

Menurutnya, ada oknum yang memanfaatkan isu armada lokal untuk kepentingan tertentu. Ia juga menyoroti banyaknya truk pengangkut material yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi yang beroperasi tanpa izin. Kami meminta agar izin angkutan ini ditertibkan oleh pihak berwenang,” tegasnya.

Arif juga menyoroti bahwa pengusaha tambang sering dijadikan kambing hitam dalam polemik ini. Padahal, pengusaha tambang biasanya melakukan jual putus material, sehingga tanggung jawab pengiriman berada di pihak pengusaha angkutan.

“Faktanya, yang menyebabkan kerusakan jalan adalah armada pengangkut material. Namun, mereka tidak terkena pajak minerba maupun CSR,” ujarnya.

Ia pun mengimbau agar sopir armada lokal tidak mudah terprovokasi dan meminta penegak hukum segera menindak tegas pengusaha angkutan yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami juga mengajak investor industri di Nganjuk untuk berkoordinasi langsung dengan asosiasi pengusaha tambang yang memiliki izin resmi, bukan melalui broker yang tidak memiliki tambang,” pungkasnya.***

Reporter : B. Jati K

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *