LINGKARWILIS.COM – Pasangan suami istri asal Kabupaten Kediri, yang diduga telah mencuri kotak amal masjid di Desa Talunkulon, Kecamatan Bandung, Tulungagung berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Bandung Tulungagung.
Pencurian kotak amal yang dilakukan pasangan suami istri ternyata bukan pertama kalinya mereka beraksi, karena sebelumnya pasangan ini juga dilaporkan mencuri kotak amal di Kabupaten Trenggalek.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku, GWP (19) dan IN (22), berhasil diamankan oleh petugas setelah melakukan aksi pencurian di Masjid Baitul Ahmad pada Senin dini hari (3/2/2025). Warga yang curiga dengan perilaku kedua pelaku segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandung.
Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Batu Gelar Ramp Check untuk Bus Lokal!
Ketika petugas tiba di lokasi, dua kotak amal ditemukan di belakang masjid, satu di antaranya sudah dibuka paksa menggunakan obeng. Selain itu, uang tunai senilai Rp 527,500 yang diduga hasil curian juga diamankan dari kedua pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pasangan ini awalnya berencana untuk berwisata ke Pantai Prigi pada Minggu malam (2/2/2025).
Mereka berhenti di beberapa masjid untuk mencuri uang dari kotak amal, namun baru berhasil di Masjid Baitul Ahmad setelah sebelumnya tidak menemukan uang di masjid lainnya.
Dari pengakuan mereka, GWP berperan sebagai eksekutor yang membuka kotak amal, sementara IN bertugas mengawasi situasi sekitar.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polsek Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.