LINGKARWILIS.COM – Muh. Abdur Rahman seorang Kepala Dusun Bogorejo, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak Kepala Desa Bogorejo, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, dilaporkan oleh warga bernama Eko Utomo ke Polsek Perak lantaran merasa mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.
Peristiwa ini bermula pada 1 Februari 2024, saat Muh. Abdur Rahman mendatangi rumah Eko dan menawarkan dua bidang sawah yang diklaim sebagai lahan bengkok milik perangkat desa.
Lahan pertama seluas 300 banon ditawarkan untuk disewa selama dua tahun dengan harga Rp 17,4 juta. Sementara lahan kedua, seluas 500 banon, ditawarkan untuk jangka waktu empat tahun senilai Rp 52,5 juta.
PUPR Targetkan Sekolah Rakyat di Jombang Rampung Tahun 2025
Karena meyakini bahwa Abdur Rahman adalah perangkat desa yang terpercaya, Eko menyetujui tawaran tersebut dan segera melakukan pembayaran. Ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp 17,4 juta untuk lahan pertama, serta memberikan uang muka sebesar Rp 25,5 juta untuk lahan kedua. Total dana yang dikeluarkan mencapai Rp 42,9 juta. Eko juga menerima dua lembar kwitansi bermaterai sebagai bukti pembayaran.
Namun, masalah muncul ketika musim tanam dimulai. Eko mendapati bahwa lahan yang telah disewanya ternyata masih digunakan oleh pihak lain karena masa sewanya belum habis. Dari situlah ia menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan.
Merasa dirugikan secara finansial dan emosional, Eko kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Perak. Ia berharap agar penegak hukum dapat segera memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.
“Saya hanya ingin hak saya kembali. Saya minta agar aparat hukum menindak tegas oknum-oknum yang mencemari jabatan publik untuk kepentingan pribadi. Jangan sampai ada korban berikutnya,” ujar Eko.
Empat Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Jombang Amankan Barang Bukti Rp 350 Juta
Ia juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa agar tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
Sementara itu, Kepala Desa Kalangsemanding, Sugiarto, saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan telah menerima aduan dari warga dan memastikan laporan resmi telah diterima Polsek Perak pada 16 April 2025.
“Benar, saya telah menerima laporan dari warga terkait dugaan penipuan oleh oknum perangkat desa saya dan sudah masuk laporan ke Polsek Perak. Namun, detailnya saya kurang tahu. Saya sempat memberikan pemahaman kepada pelapor agar diselesaikan secara kekeluargaan, karena selain sebagai perangkat desa, Abdur Rahman juga masih keluarga saya,” ujar Sugiarto. (st2/ag)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya






