LINGKARWILIS.COM – Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarwilayah yang beroperasi di area hukumnya. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba menangkap empat pengedar sabu dan menyita barang bukti senilai sekitar Rp 350 juta.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah Moch Iwan (31) dan Ussofan (30), yang berasal dari Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang; Hermanto (25) yang berasal dari Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombangserta Ariadi (30) yang berasal dari Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Ali Fiqri Firmansyah (33) yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Jombang.
βPenangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu Mojokerto dan Jombang. Mereka semua menggunakan sistem ranjau dalam mengedarkan narkoba,β ujar AKP Ahmad Yani, pada Selasa (15/4/2025).
Balon Udara Rusak Rumah Warga, Polisi Amankan Belasan Anak di Tulungagung
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sabu seberat 3,05 ons yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Berdasarkan harga pasar sabu saat ini, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 350 juta. AKP Ahmad Yani juga menyebutkan bahwa dua dari empat tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika. βPenangkapan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat,β tambahnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Penulis: Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





