Blitar, LINGKARWILIS.COM — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kini mengarahkan fokus pada pengungkapan peran konsultan perencana dan pengawas proyek senilai Rp 4,9 miliar tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy, mengungkapkan meski telah menetapkan empat tersangka, pihaknya tetap mendalami keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. “Korupsi biasanya melibatkan banyak pihak. Karena itu, kami akan terus membongkar kasus ini,” ujarnya, Senin (28/4/2025).
Dalam waktu dekat, jaksa akan memanggil sejumlah saksi dari pihak swasta, termasuk konsultan perencana dan konsultan pengawas. Keduanya dinilai memiliki informasi penting terkait pelaksanaan proyek di lapangan. “Kami akan telusuri sejauh mana perencanaan dan pengawasan dilakukan,” tambahnya.
Baca juga : Kabupaten Kediri Targetkan 900 Sumur Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas
Dugaan korupsi ini bermula dari ketidaksesuaian perencanaan awal dengan realisasi di lapangan. Dana sebesar Rp 4,9 miliar yang seharusnya digunakan untuk membangun talud dan dam, justru dialihkan menjadi pembangunan sabo dam, yang memiliki fungsi berbeda.
“Sabo dam dan dam memiliki fungsi berbeda dalam dunia irigasi. Dam untuk pengaturan irigasi, sedangkan sabo dam lebih berfungsi mengendalikan sampah banjir,” jelas Gede Willy.
Dalam pengusutan kasus ini, kejaksaan telah mengantongi keterangan sejumlah ahli. Sementara nilai kerugian negara masih dalam proses pendalaman. Hingga kini, sebanyak 35 orang telah diperiksa, terdiri dari 17 PNS Pemkab Blitar, 16 pihak swasta, dan 3 anggota TPID atau Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah.
Baca juga : Warga Kediri Antusias Menanti Pladu hingga Dini Hari di Bawah Jembatan Jongbiru
Sebelumnya, kejaksaan menetapkan tiga tersangka baru, yaitu MID (admin CV Cipta Graha Pratama), Heri Susanto (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar), dan Hari Budiono (Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar). Sebelumnya, satu tersangka dari pihak kontraktor, MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, sudah lebih dulu ditetapkan.
Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran dinilai sarat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur vital di Kabupaten Blitar.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin





