Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ponorogo akhirnya buka suara terkait kasus kredit fiktif yang menyeret seorang mantan mantri unit Pasar Pon berinisial SPP. Oknum tersebut diduga menyalahgunakan wewenangnya hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dan sesuai prosedur internal terhadap pelanggaran tersebut.
“Oknum yang terlibat sudah dikenai sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak setiap pelanggaran aturan,” tegas Agus, Rabu (4/6/2025).
Baca juga : RamenYA! x SushiYA Hadir di Kediri, Surganya Pecinta Kuliner Jepang
Agus juga memastikan bahwa dalam perkara ini, tidak ada nasabah yang dirugikan, khususnya warga yang identitasnya sempat dicatut dalam proses pengajuan kredit fiktif.
“Semua identitas yang disalahgunakan dalam praktik ini tidak menyebabkan kerugian finansial bagi pemiliknya. Bank menanggung penuh dan menjaga agar masyarakat tidak terdampak,” jelasnya.
BRI, lanjut Agus, secara konsisten menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap fraud, serta menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini pelayanan dan operasionalnya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami serahkan sepenuhnya proses ini kepada kejaksaan. Bank menghormati dan mendukung penegakan hukum secara transparan,” ujarnya.
Baca juga : Tim Sekretariat Negara Tinjau Progres Pendirian Sekolah Rakyat di Kabupaten Kediri
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah resmi menetapkan dan menahan SPP sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pengajuan kredit fiktif di BRI unit Pasar Pon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat dalam perkara tersebut.
“SPP resmi kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pelengkapan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke persidangan,” ujar Agung dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin




