Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Sukar, tersangka kasus pembunuhan terhadap kedua orang tuanya, Kaseno dan Sarilah, warga Dukuh Sedandang, Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, resmi dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Arif Zainuddin Surakarta, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan medis di RSUD dr. Harjono Ponorogo menunjukkan bahwa Sukar mengalami gangguan kejiwaan berat.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa selama proses observasi selama 10 hari, tim psikiatri menemukan Sukar menderita Skizofrenia Paranoida, yang membuatnya tidak mampu mengendalikan perilaku maupun memahami konsekuensi tindakannya.
“Tersangka sudah kami serahkan ke RSJ di Surakarta untuk mendapatkan perawatan intensif. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi gangguan jiwa berat,” ujar Imam Mujali, Senin (6/10/2025).
Baca juga : Kejayaan Batik Ponorogo Tinggal Kenangan, Sisa Tembok dan Nama Jalan Jadi Penanda
Ia menambahkan, meski Sukar kini dalam perawatan pihak RSJ, perkembangannya akan tetap dipantau oleh tim medis RSUD dr. Harjono Ponorogo.
“Tetap kami pantau sejauh mana proses perawatannya,” imbuhnya.
Terkait status hukum, Imam menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana, mengacu pada Pasal 44 KUHP yang menyebutkan bahwa pelaku dengan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Berdasarkan hasil medis, proses hukum tidak bisa diteruskan karena yang bersangkutan tergolong orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” tegasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





