LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menargetkan penerapan sistem parkir berlangganan baru akan dimulai pada akhir tahun 2025. Penundaan ini disebabkan karena masih diperlukan berbagai persiapan sarana dan prasarana pendukung.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Ronald Soesatyo, menyampaikan bahwa saat ini rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pajak dan retribusi daerah sedang diajukan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk proses pengesahan.
“Untuk disahkan menjadi Perda, biasanya prosesnya tidak terlalu lama, tahun ini bisa selesai atau cuma hitungan bulan saja. Tetapi setelah Perda baru ini disahkan, pelaksanaan parkir berlangganan baru bisa dilakukan paling cepat bulan September 2025,” kata Ronald Soesatyo pada Rabu (11/6/2025).
Ronald menambahkan, usai Perda disahkan pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting mengingat selama dua tahun terakhir, sistem parkir di Tulungagung masih dilakukan secara manual.
“Sesuai hasil rapat dengan pansus di DPRD Tulungagung kemarin, kita semua sepakat jika harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan,” ungkapnya.
Sosialisasi dimaksud bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa ke depan, sistem parkir tidak lagi dilakukan secara langsung di lokasi.
Masyarakat juga akan diarahkan untuk memahami bahwa mereka tidak perlu lagi membayar parkir secara tunai di tempat, begitu skema berlangganan mulai diterapkan.
Selain itu, Dishub Tulungagung juga akan memasang papan pemberitahuan di sejumlah kantung parkir. Informasi tersebut akan menjelaskan bahwa lokasi tersebut telah menerapkan sistem parkir berlangganan.
Investasi Baru di Blitar, Pabrik Rokok Asal Malang Siap Beroperasi, Ratusan Lowongan Dibuka
Menurut Ronald, terdapat 18 kantung parkir di kawasan perkotaan yang semuanya berada di tepi jalan umum (TJU) dan akan menjadi lokasi penerapan awal program ini.
“Nanti pembayaran parkir berlangganan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, jadi jika masyarakat sudah melakukan itu, tidak perlu lagi membayar biaya parkir on the spot pada 18 lokasi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Adapun 18 titik parkir berlangganan TJU tersebut tersebar di beberapa ruas jalan utama, antara lain Jalan Pangeran Antasari, Jalan Basuki Rahmat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Hasanudin, Jalan Ahmad Yani Barat, Jalan Ahmad Yani Timur, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan Jalan KH. Wahid Hasyim.
Kemudian, Jalan Laksda Aji Sucipto, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Kapten Kasihin, Jalan Teuku Umar, Jalan WR. Supratman, Jalan KH. R. Abdul Fatah, Jalan Dr. Sutomo, serta Jalan KH. Hasyim Ashari.






