BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, dengan nilai anggaran mencapai Rp 4,9 miliar.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun jadwal ulang untuk memintai keterangan dari Rini Syarifah, setelah sebelumnya tertunda karena yang bersangkutan tengah menjalankan ibadah haji.
“Informasi dari kuasa hukumnya, beliau baru kembali dari Tanah Suci pada 29 Juni lalu. Maka dari itu, dalam pekan ini kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar Andrianto, Kamis (3/7/2025).
Baca juga : Langkah Mas Dhito Tangani Stunting, Bawa Kabupaten Kediri Terbaik Kedua se-Jatim, Ini Infonya
Menurut Andrianto, ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap mantan bupati perempuan pertama di Kabupaten Blitar tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara sejumlah tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan dalam kasus tersebut.
Tak hanya Rini, kejaksaan juga berencana memeriksa kembali sejumlah anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID). Hal ini dilakukan guna mempercepat pemberkasan sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan dari jaksa penyidik untuk memastikan jadwal pastinya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pengusutan kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak telah menjerat lima orang tersangka, termasuk Muhammad Muchlison alias Gus Ison, anggota TP2ID. Gus Ison disebut menerima aliran dana proyek sebesar Rp 1,1 miliar dan bahkan telah menitipkan uang tersebut sebagai pengganti kerugian negara.
Baca juga : Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Joshua Peter Resmi Gantikan AKP Fauzy Pratama
Selain Gus Ison, tersangka lainnya yakni :
-
MB alias M. Bahweni, Direktur CV Cipta Graha Pratama selaku kontraktor pelaksana proyek,
-
MID, staf administrasi di perusahaan tersebut,
-
Heri Susanto (HS), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar,
-
Hari Budiono (HB), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR.
Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau dan menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin






