Kediri, LINGKARWILIS.COM – Seorang pemuda bernama Riki Pradana (23), warga Dusun Sumberwangi, Desa Jabang, Kecamatan Kras, diringkus anggota Reskrim Polsek Ringinrejo pada Jumat (4/7/2025) dini hari. Ia ditangkap saat menunggu pembeli sepeda motor hasil curiannya yang ditawarkan melalui media sosial.
Motor yang dicuri Riki diketahui milik Dimas Reko Wibowo (20), warga Dusun Dungpung, Desa Cendono, Kecamatan Kandat. Aksi pencurian terjadi pada Minggu malam (29/6/2025), ketika korban tengah menyaksikan acara karnaval di Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo.
Kapolsek Ringinrejo, AKP Diyan Purwandi, membenarkan bahwa pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ringinrejo.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan,” ungkap AKP Diyan, Jumat (4/7/2025).
Baca juga : Persik Kediri Rekrut Gelandang Portugal Telmo Castanheira, Reuni dengan Ong Kim Swee
Kasus ini terbongkar berkat laporan korban yang kehilangan sepeda motornya setelah menghadiri karnaval. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat proses penyelidikan berlangsung, polisi menemukan adanya unggahan motor yang ditawarkan melalui media sosial, dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan milik korban.
Petugas lalu menelusuri akun tersebut dan berhasil mengendus rencana transaksi yang akan dilakukan di Jalan Raya Jimbun, Kecamatan Kandat. Tim dari Polsek Ringinrejo segera melakukan penyergapan di lokasi yang telah ditentukan, dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Baca juga : Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk di Ngasem, Kabupaten Kediri, Ini Identitasnya
Saat diperiksa, Riki mengaku bahwa ia mencuri motor tersebut seorang diri lantaran kesulitan ekonomi.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polsek Ringinrejo. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” pungkas AKP Diyan.***
Reporter: Bakti Raharjo
Editor : Hadiyin





