KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Seorang pemuda berinisial MFR (25), warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan usai petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan kepemilikan sabu-sabu. Tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan saat dilakukan penggeledahan kami menemukan 25 paket sabu-sabu dengan total berat bruto 75,28 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, Kamis (10/7/2025).
Baca juga : Efisiensi Anggaran Pemerintah Berdampak Serius Pada Industri Perhotelan, Ini Harapan PHRI Kediri
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan konsumsi sabu, antara lain satu bal microtube, timbangan digital, beberapa isolasi, double tape, gunting, korek api gas, serta perangkat bong dari botol plastik lengkap dengan pipet kaca dan sedotan.
“Barang bukti lainnya termasuk tiga bal plastik klip, dua sekrop dari sedotan plastik, satu kardus, serta satu unit ponsel juga kami amankan,” tambah AKP Endro.
Kini, MFR berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan yang mungkin terhubung dengan aktivitas tersangka.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





