Ribuan Warga Dewasa di Kota Blitar Belum Memiliki Akta Kelahiran

Ribuan Warga Dewasa di Kota Blitar Belum Miliki Akta Kelahiran
Ilustrasi

BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak lebih dari 52 ribu penduduk di Kota Blitar tercatat belum memiliki akta kelahiran, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia dewasa. Data ini menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat yang tengah mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan penting tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Blitar, Bicherwin Damanik, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat untuk menyukseskan program percepatan perekaman dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran.

“Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen identitas dasar yang sangat penting, karena berkaitan langsung dengan akses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga keperluan administratif,” terangnya, Minggu (20/7/2025).

Baca juga : Raffi Ahmad Jadi Narasumber Diskusi di Kota Kediri, Dorong Generasi Muda Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif di Era Digital

Dari hasil pendataan, sebanyak 52.197 jiwa yang belum tercatat dalam dokumen kelahiran tersebar di 21 kelurahan yang ada di tiga kecamatan di Kota Blitar. Anehnya, mayoritas dari mereka justru adalah warga berusia di atas 18 tahun. Sementara anak-anak dan remaja umumnya telah memiliki akta kelahiran.

Dugaan sementara, kata Bicherwin, masih banyak warga yang kurang memahami pentingnya akta kelahiran. Mereka cenderung lebih memprioritaskan dokumen lain seperti KTP. Padahal, akta kelahiran memiliki posisi yang setara sebagai bukti resmi kelahiran seseorang, yang memuat informasi identitas lengkap seperti nama dan tanggal lahir.

Untuk mempercepat kepemilikan dokumen ini, pihaknya aktif menggandeng pemerintah kelurahan dalam kegiatan sosialisasi dan juga melakukan layanan jemput bola.

Baca juga : Ratusan Pusaka Termasuk Keris dan Tombak Bung Karno Dijamas di Situs Persada Kediri

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran meliputi surat keterangan kelahiran dari tenaga medis, buku nikah atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bagi pasangan yang sudah tercatat dalam satu KK sebagai suami istri, serta KTP dan KK orang tua dan saksi.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D