Daerah  

Emosi Saat Mabuk, Pemuda Tulungagung Diringkus Polisi!

Emosi Saat Mabuk, Pemuda Tulungagung Diringkus Polisi!
Pemuda berinisial AFA (27) warga Kelurahan Bago Tulungagung saat diamankan di Polres Tulungagung usai melakukan aksi penganiayaan akibat terpengaruh minuman keras (Humas Polres Tulungagung)

LINGKARWILIS.COM – Seorang pemuda berinisial AFA (27), warga Kelurahan Bago, Tulungagung harus berurusan dengan polisi usai nekat menganiaya seorang pria di salah satu warung kopi (warkop) di Desa Bangoan. Kejadian yang berlangsung pada Minggu dini hari (13/7/2025) itu diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa korban dalam insiden tersebut adalah MFA (26), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Korban dan pelaku ini sama-sama dipengaruhi minuman keras. Korban datang dalam kondisi mabuk dan menunjukkan perilaku yang tidak menyenangkan,” ujar Ipda Nanang, Jumat (25/7/2025).

Menurut keterangan polisi, pelaku bersama sejumlah temannya telah nongkrong di warkop tersebut sejak Sabtu malam (12/7/2025) pukul 21.00 WIB.

Tiga Pekan Berjalan, Sekolah Rakyat Jombang Belum Miliki Dapur Mandiri

Mereka diketahui mengonsumsi minuman keras sepanjang malam. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban datang dan dinilai bersikap provokatif yang membuat pelaku merasa tersinggung.

Amarah pelaku yang terpengaruh alkohol pun memuncak. Ia langsung meluapkan emosinya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban, yang mengakibatkan luka-luka.

“Pelaku terpancing emosinya dan melakukan penganiayaan. Korban yang tersadar langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung,” jelas Nanang.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memanggil pelaku untuk diamankan.

Dugaan KDRT Berujung Maut, Pasangan Suami Istri Asal di Malang Ditemukan Tewas di Rumah

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Kini AFA telah mendekam di Rutan Polres Tulungagung dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras. Alkohol dapat memicu emosi, mengganggu nalar, dan berujung pada tindakan kriminal seperti ini,” tutup Ipda Nanang.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *