KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menindak sejumlah pengendara mobil yang kedapatan menggunakan lampu sorot tambahan yang tidak sesuai standar kendaraan. Temuan itu muncul saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 di halaman Mako Satlantas, Minggu dini hari (27/7/2025).
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa lampu sorot tersebut berpotensi mengganggu penglihatan pengguna jalan lainnya, terutama pada malam hari, dan bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
“Cahaya dari lampu sorot ini menyilaukan dan bisa membahayakan pengemudi lain. Itu sebabnya kami minta agar lampu tersebut dilepas di tempat sebelum kendaraan melanjutkan perjalanan,” jelasnya.
Baca juga : Guru SRMA Kabupaten Kediri Direkrut Langsung oleh Kemendikdasmen, Gaji dari Pemerintah Pusat
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengemudi terkait pentingnya keselamatan dan penggunaan aksesoris kendaraan yang sesuai dengan aturan.
Dalam operasi yang digelar, petugas turut menemukan berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti pengendara motor yang tidak mengenakan helm, pengemudi mobil yang tak memakai sabuk pengaman, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi spion.
Di sisi lain, AKP Afandy juga memberikan apresiasi kepada para pengguna jalan yang telah mematuhi aturan dan melengkapi dokumen kendaraan secara lengkap.
Baca juga : Ingin Healing di Akhir Pekan ? Ini Deretan Rekomendasi Taman dan Ruang Hijau Asri di Kota Kediri
“Kami berharap meskipun Operasi Patuh Semeru 2025 akan berakhir, masyarakat tetap menjaga disiplin dan keselamatan saat berkendara,” pungkasnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin





