Palu, LINGKARWILIS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025).
Dilansir dari laman Tribratanews.polri, operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan dan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) yang tiba menggunakan speed boat. Polisi turut menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu dan tiga unit ponsel yang digunakan dalam aktivitas ilegal mereka.
Kombes Pol. Pribadi Sembiring mengungkapkan, JK dan HS berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, kemudian ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari jaringan narkotika internasional. Keduanya kembali ke Indonesia bersama S dan sempat transit di beberapa pulau sebelum ditangkap.
Baca juga : Ribuan Warga Israel Gelar Aksi Damai di Tel Aviv, Tuntut Penghentian Perang Gaza
“Jaringan ini sudah kami pantau sejak tahun 2021. Penangkapan kali ini berhasil mencegah peredaran sabu yang berpotensi merusak hingga 150 ribu jiwa,” jelas Pribadi dalam keterangan pers, Senin (28/7/2025).
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Sulteng masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu anggota jaringan internasional lainnya yang terlibat dalam sindikat narkotika lintas negara tersebut.***
Editor : Hadiyin






