LINGKARWILIS.COM – Operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang dan Bea Cukai Kediri kembali membuahkan hasil.
Pada Senin (28/7/2025), sebanyak 25.200 batang rokok ilegal diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jombang.
Penggerebekan pertama dilakukan di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, di mana petugas menemukan 160 batang rokok tanpa pita cukai.
Sementara penyitaan terbesar terjadi di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, dengan temuan mencapai 25.040 batang. Total barang bukti keseluruhan dari dua lokasi itu mencapai 25.200 batang.
Polres Malang Gerak Cepat Tanggapi Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Wagir
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Supakun, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara instansi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di daerah.
“Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan sebanyak 25.200 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Himbauannya untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau dengan cukai palsu yang mana akan merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Supakun. (ag)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya






