Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi sejumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Sebanyak 12 narapidana resmi menghirup udara bebas pada Sabtu (17/8), setelah memperoleh remisi kemerdekaan.
Tak hanya itu, ratusan warga binaan lainnya juga merasakan keringanan hukuman, mulai dari delapan hari hingga lima bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, M. Agung Nugroho, mengungkapkan saat ini total penghuni rutan mencapai 249 orang, terdiri atas 182 narapidana dan 67 tahanan. Dari jumlah tersebut, 140 warga binaan mendapatkan remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini.
“Selain remisi kemerdekaan, tahun ini juga diberikan remisi Dasawarsa Kemerdekaan. Remisi ini berupa pengurangan masa tahanan sebesar satu per 12 dari remisi pokok, yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada momen hari kemerdekaan,” jelas Agung.
Baca juga : Dua Pencuri Barang Elektronik, Sembako, dan Gas Melon Dibekuk Polisi di Kediri
Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Untuk remisi kemerdekaan, pengurangan hukuman berkisar satu hingga lima bulan, sedangkan remisi dasawarsa antara delapan hingga 90 hari.
Dari total penerima, 12 narapidana langsung dibebaskan. Mereka berasal dari kasus kesehatan, pencurian, penggelapan, penipuan, pelanggaran lalu lintas, hingga penganiayaan.
“Seluruhnya sudah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun substantif,” tegasnya.
Agung menambahkan, pemberian remisi diharapkan menjadi sarana introspeksi bagi para warga binaan. Pihak rutan juga terus membekali mereka dengan keterampilan agar mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat.
Baca juga : Mukib, Penjual Pakaian Bekas Keliling Mengandalkan Bentor di Kota Kediri
“Setiap warga binaan kami latih dengan keahlian tertentu, supaya setelah bebas dapat hidup mandiri dan benar-benar berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





