Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Masa uji coba rekayasa lalu lintas berupa penerapan sistem satu arah (one way) khusus kendaraan roda empat di kawasan Kuliner Pinka Tulungagung resmi berakhir. Dari hasil evaluasi, kebijakan tersebut dinilai efektif sehingga diputuskan untuk diberlakukan secara permanen.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Panji Putranto, menjelaskan pihaknya bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah melakukan rapat evaluasi terkait pelaksanaan uji coba tersebut.
“Hasil evaluasi menunjukkan, penerapan one way terbukti mampu mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan Pinka. Karena itu, kebijakan ini diputuskan untuk dipermanenkan,” ujar Panji, Minggu (24/8/2025).
Baca juga : Ketoprak Seniman Kediri Meriahkan HUT ke-80 RI
Sistem satu arah ini berlaku penuh 24 jam. Dengan demikian, kendaraan roda empat atau lebih hanya diperbolehkan melintas dari arah selatan menuju utara.
Dishub juga telah menyiapkan empat titik rambu larangan untuk mencegah kendaraan masuk dari arah berlawanan, yakni di Jalan Dr. Sutomo gang 2, Jalan Moch Yamin, Jalan Mayjend Sungkono gang 3, serta simpang tiga Jalan Kapten Pattimura gang 3 Kelurahan Kutoanyar.
“Empat rambu larangan sudah terpasang agar kendaraan roda empat tidak masuk dari arah utara ke selatan,” tambah Panji.
Ia menegaskan, penerapan one way kini memiliki dasar hukum tetap. Artinya, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi tilang. Namun, kewenangan penindakan berada di tangan Satlantas Polres Tulungagung.
Baca juga : Disperindag Pastikan Pasokan Gas di Kabupaten Kediri Aman
“Dishub hanya menyiapkan regulasi dan rambu. Untuk penindakan pelanggaran merupakan tugas kepolisian,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin






