Kediri, LINGKARWILIS.COM – Unit Reskrim Polsek Gampengrejo berhasil membongkar kasus pencurian uang yang terjadi di Kantor PT Hastari Jaya, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Pelaku diketahui berinisial MA (27), warga Kelurahan/Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kapolsek Gampengrejo, AKP Irfan Widodo, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB hendak menggunakan kartu ATM BCA miliknya. Namun, kartu tersebut sudah tidak berada di dompet, termasuk kartu ATM Mandiri yang juga hilang.
Merasa janggal, korban segera mendatangi Bank BCA Kediri untuk memblokir dan mengganti kartu, sekaligus memeriksa riwayat transaksi. Hasilnya, tercatat dua kali penarikan tunai pada Senin (15/9/2025) malam, masing-masing sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 1,2 juta di mesin ATM BCA Hotel Omah Pawon, Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo.
Baca juga : Dinas PUPR Kabupaten Kediri Maksimalkan Perbaikan Jalan Jelang Musim Hujan
Langkah serupa juga dilakukan di Bank Mandiri. Dari hasil pengecekan, ditemukan satu kali transaksi penarikan sebesar Rp 1.150.000. Semua transaksi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4.850.000. Atas peristiwa ini, korban melapor ke Polsek Gampengrejo untuk ditindaklanjuti,” kata Irfan, Minggu (28/9/2025).
Berdasarkan penyelidikan, rekaman CCTV menjadi kunci petunjuk yang mengarah ke pelaku. Polisi kemudian mengidentifikasi MA, yang diketahui bekerja sebagai sopir di PT Hastari Jaya Sentosa sekaligus di perusahaan rekanan.
Baca juga : Dispertabun Dukung Petani Kediri Pasang Jaring Pengaman di Pinggir Jalan, Efektif Cegah Hama Tanaman
Petugas akhirnya mengamankan MA bersama barang bukti berupa buku tabungan, bukti cetak transaksi bank, satu unit motor Honda Beat berpelat AG 4704 REO, pakaian, serta rekaman CCTV yang merekam aksinya.
“Pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas Irfan.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





