Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik terjadi di Kabupaten Lamongan. Seorang wartawan media online, Syaiful Anam, melaporkan seorang pria berinisial R ke Polres Lamongan atas dugaan intimidasi dan ancaman terkait pemberitaan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/9/2025) di sebuah kedai kopi belakang Plaza Lamongan. Saat itu, Syaiful tengah berbincang santai bersama tiga rekannya ketika didatangi R bersama beberapa orang lainnya yang datang menggunakan mobil.
Dalam pertemuan tersebut, R meminta agar Syaiful menghapus atau menurunkan (takedown) berita berjudul “Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi” yang tayang pada 11 September 2025 di media Syaiful Anam.
Baca juga : Antisipasi Musim Hujan, DLHKP Kota Kediri Pangkas Dahan Pohon di Jalan Letjend Sutoyo
Menurut pengakuan Syaiful, R mengaku sebagai pihak yang “memback up Dinas Pendidikan Lamongan”.
“Permintaan itu disampaikan langsung kepada saya, dan dia menegaskan bahwa dirinya memback up Disdik,” ujar Syaiful Anam, yang akrab disapa Bang Ipul, usai memberikan keterangan kepada penyidik Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (7/10/2025).
Tak berhenti di situ, R disebut juga melontarkan ancaman jika Syaiful menolak permintaan tersebut.
“Dia bilang kalau saya tidak mau menurunkan berita itu, maka dia tidak segan-segan melakukan tindakan yang tidak diinginkan,” ungkap Bang Ipul.
Baca juga : Dua Pria Asal Kertosono dan Kediri Ditangkap Polisi di Nganjuk karena Diduga Edarkan Sabu, Ini Identitasnya
Merasa terancam dan pekerjaannya sebagai jurnalis diintervensi, Syaiful pun melapor ke Polres Lamongan.
“Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Saya hanya ingin bekerja sesuai kode etik jurnalistik tanpa tekanan atau ancaman,” tegasnya.
Kasus dugaan intimidasi ini mendapat perhatian luas dari komunitas jurnalis di Lamongan. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap bentuk intimidasi atau penghalangan terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius dan dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujar salah satu wartawan Lamongan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, laporan sudah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Lamongan,” ujarnya singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan kebebasan pers di tingkat daerah. Para jurnalis Lamongan berharap penegakan hukum berjalan transparan dan dapat memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang berupaya membungkam kerja jurnalistik.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





