Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Pembangunan drainase lengkap dengan penutupnya di RT 01 RW 08, Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, menuai sorotan. Proyek sepanjang 277 meter yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp138.964.200 itu diduga bermasalah karena adanya tarikan uang tambahan kepada warga oleh pihak pelaksana kegiatan (PK).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga yang rumahnya berada di sepanjang jalur drainase diminta memberikan uang dengan alasan untuk penambahan tutup drainase. Sementara bagi rumah yang sebelumnya telah memiliki tutup drainase, tidak dikenakan biaya apa pun karena penutup lama dikembalikan seperti semula.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta membayar Rp1 juta untuk penambahan tutup drainase sepanjang sekitar lima meter.
“Awalnya saya diminta Rp1,5 juta oleh Pak Bayan Winarno. Setelah saya tawar Rp1 juta, disetujui dan uang langsung diterima,” ujarnya.
Baca juga : Cuaca Panas Ekstrem, Dispertabun Kediri Pastikan Tanaman Padi Aman dari Puso
Berbeda dengan pengakuan seorang pemilik warung di lokasi proyek. Ia menuturkan bahwa dirinya tidak dikenai biaya tambahan karena tutup drainase di depan warungnya sudah ada sejak sebelum proyek dimulai.
“Drainase di depan warung saya dulu sudah ada tutupnya, jadi waktu dibangun tinggal dikembalikan seperti semula,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bayan Winarno selaku PK membenarkan bahwa dirinya memang menerima sejumlah uang dari warga yang ingin menambah penutup drainase.
“Yang sudah punya tutup kami kembalikan seperti semula. Tapi kalau warga ingin menambah tutup, kami minta bantuan dana,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pacekulon Mujiati, S.Pd, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek drainase sudah rampung dan telah melalui audit dari Inspektorat Kabupaten Nganjuk.
Baca juga : DP2KBP3A Kabupaten Kediri, Gelar Baksos MOW & MOP di RSUD SLG, Diikuti 294 Peserta dari 26 Kecamatan
“Saya tidak tahu kalau memang ada tarikan uang. Yang jelas proyek ini sudah diaudit dan tidak ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Menanggapi dugaan itu, Hamid Efendi, aktivis dari Lembaga Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia (LHKPI) Nganjuk, menilai tindakan PK yang memungut biaya tambahan kepada warga tidak dibenarkan secara hukum.
“Dalam RAB sudah tercantum anggaran untuk pembangunan drainase lengkap dengan tutupnya. Jadi tidak seharusnya ada penarikan dana tambahan dari warga,” tegas Hamid.
Dari hasil investigasi lembaganya, Hamid mengaku telah menemukan sejumlah bukti dan keterangan warga yang mengaku membayar dalam jumlah bervariasi kepada PK. Bahkan, ada yang disebut-sebut sampai Rp5 juta untuk tambahan tutup drainase.
“Kami sudah mengantongi data dan keterangan lapangan terkait dugaan penarikan ini. Kasus ini akan kami laporkan ke aparat penegak hukum, karena tindakan tersebut sudah melenceng dari SOP dan berpotensi mengarah pada upaya memperkaya diri,” pungkasnya.***
Editor : Muji/Hadi





